Profil

Tugas Pokok :

Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di Bidang Sosial. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang sosial;
  2. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang sosial;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah kota di bidang sosial;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib bidang sosial; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.