Tugas Pokok :
Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di Bidang Sosial. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,
Fungsi:
- Perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang sosial;
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang sosial;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah kota di bidang sosial;
- Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib bidang sosial; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.