404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial – DINSOS KOTA CIREBON

Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial

Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan, perlindungan dan jaminan sosial meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pemberdayaan, perlindungan dan jaminan sosial. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial;
c. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial;
d. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial;
e. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial;
f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan
Sosial;
g. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial;
h. pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial; i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundangundangan.

Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial, membawahkan:
a. Seksi Peningkatan Kapasitas Pemberdayaan Sosial;
b. Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial; dan
c. Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial.