404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

Rehabsos dan PMKS – DINSOS KOTA CIREBON

Rehabsos dan PMKS

Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebagai pembantu unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan rehabilitasi sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA diluar panti sosial, pemberian layanan data dan pengaduan, pemberian layanan kedaruratan, penyediaan permakanan, sandang, alat bantu dan perbekalan kesehatan diluar panti, pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial, pemberian bimbingan sosial kepada keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA, fasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan, akta kelahiran, surat nikah dan kartu identitas anak, pemberian akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar, pemberian pelayanan penelusuran keluarga, pemberian pelayanan reunifikasi keluarga, pemberian layanan rujukan serta kerjasama antar lembaga dan kemitraan dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:

a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.