
Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2012). Sebagian besar
kasus ABH didominasi oleh kasus kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual didominasi oleh anak laki-laki dibandingkan dengan anak perempuan. ABH sebagai korban Sebagian besar dalam kasus kekerasan seksual yang banyak dialami anak perempuan.
Alur penanganan ABH
- Klien rujukan dari pihak kepolisian (klien anak korban dan saksi);
- UPT RPSA membuat surat tugas kepada pekerja sosial / peksos untuk melakukan pendampingan;
- Asesment dan pendampingan pada klien;
- Pembuatan laporan sosial berdasarkan hasil asesment pekerja sosial / peksos;
- Pendampingan pada klien ABH sesuai kasusnya (dari tingkat Penyidikan sampai Persidangan);
- Memberikan Dukungan Psikososial pada klien dan keluarganya;
- Pengahiran atau Terminasi Pelayanan.