https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/https://sthailand.sman8jkt.sch.id/

ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM – DINSOS KOTA CIREBON

ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2012). Sebagian besar
kasus ABH didominasi oleh kasus kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual didominasi oleh anak laki-laki dibandingkan dengan anak perempuan. ABH sebagai korban Sebagian besar dalam kasus kekerasan seksual yang banyak dialami anak perempuan.

Alur penanganan ABH

  1. Klien rujukan dari pihak kepolisian (klien anak korban dan saksi);
  2. UPT RPSA membuat surat tugas kepada pekerja sosial / peksos untuk melakukan pendampingan;
  3. Asesment dan pendampingan pada klien;
  4. Pembuatan laporan sosial berdasarkan hasil asesment pekerja sosial / peksos;
  5. Pendampingan pada klien ABH sesuai kasusnya (dari tingkat Penyidikan sampai Persidangan);
  6. Memberikan Dukungan Psikososial pada klien dan keluarganya;
  7. Pengahiran atau Terminasi Pelayanan.