https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/https://sthailand.sman8jkt.sch.id/

FORUM PERANGKAT DAERAH RENCANA KERJA DINSOS TAHUN PERENCANAAN 2025 – DINSOS KOTA CIREBON

(late post, 26 Februari 2024)

Perencanaan pembangunan jangka panjang daerah di Kota Cirebon memasuki periode jangka menengah kelima, yaitu tahun 2024-2026. Adapun perencanaan pembangunan daerah tahun 2023 merupakan tahun kelima untuk periode jangka menengah tersebut. Dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan tahunan daerah, Pemerintah Daerah Kota Cirebon diwajibkan menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa RPD merupakan penjabaran dari RPJPD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Di sisi lain, secara simultan, Perangkat Daerah juga diwajibkan menyusun Rencana Kerja (Renja) untuk perencanaan tahun 2024 yang bersinergi dengan penyusunan RPD, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2024-2026. Dalam menyusun dokumen perencanaan Perangkat Daerah tahun 2025 yang efektif dilaksanakan pada tahun 2024 ini, terdapat beberapa tahapan yang wajib dilalui oleh seluruh Perangkat Daerah, diantaranya adalah pelaksanaan Forum perangkat Daerah.

Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Forum Perangkat Daerah dilaksanakan dalam rangka membahas Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga diperoleh saran dan pertimbangan dari peserta forum.

Disamping itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 5 menyebutkan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, dan perencanaan pembangunan tahunan daerah. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (3), menyebutkan bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan tahunan daerah Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan:

  1. penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  2. penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
  3. musyawarah perencanaan pembangunan daerah di kecamatan; dan
  4. musyawarah perencanaan pembangunan tahunan provinsi dan kabupaten/kota.

Forum perangkat daerah rencana kerja dinas sosial tahun perencanaan 2025 dilakukan di aula singa barong dinas sosial kota cirebon pada hari selasa, 26 februari tahun 2024. acara ini dihadiri oleh peserta dari seluruh perangkat daerah yang ada di Kota Cirebon.

Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah bertujuan untuk :

  1. Menyelaraskan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang RKPD di Kecamatan untuk penyempurnaan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah;
  2. Mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
  3. Menyelaraskan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran, prioritas dan fokus pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan Perangkat Daerah;
  4. Mensinergikan rancangan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Barat;
  5. Menyesuaikan kebutuhan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif Perangkat Daerah;

Menggali potensi dan permasalahan pemangku kepentingan di luar usulan Musrenbang RKPD di Kecamatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Forum Perangkat Daerah ini, adalah:

  1. Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) berdasarkan hasil Forum Perangkat Daerah Lingkup Dinas Sosial Kota Cirebon yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran Perangkat Daerah
  2. Prioritas kegiatan yang sudah dipilih menurut sumber pendanaan dari APBD Kota Cirebon, APBD Provinsi maupun APBN yang termuat dalam rancangan Renja PD disusun menurut kecamatan/kelurahan.

Berita Acara Forum Perangkat Daerah Dinas Sosial Kota Cirebon Tahun 2024, Tahun perencanaan 2025

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *