404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

PERSYARATAN – DINSOS KOTA CIREBON

PERSYARATAN

MUTASI BPJS

  1. fotocopy kartu keluarga (kk)
  2. fotocopy kartu tanda penduduk (ktp) pengaju (jika tunggal)
  3. surat keterangan tidak mampu (sktm) dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan;
  4. printout surat dtks (bagi pengaju bpjs pbi apbn);
  5. surat lahir bayi / akta kelahiran (bagi bayi dari keluarga penerima bpjs pbi apbd / apbn)

ORANG TERLANTAR DALAM PERJALANAN (OTDP)

  1. surat keterangan terlantar / dari polsek / polres wilayah hukum kota cirebon;
  2. surat pengantar dari dinas sosial sebelumnya (jika otdp tersebut estafet);
  3. menunjukan ktp asli / fotocopy.

ADOPSI

  1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat;
  2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  5. Copy  akta kelahiran COTA;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
  7. copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
  8. kartu keluarga dan KTP COTA;
  9. copy  akta kelahiran CAA;
  10. keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA;
  11. surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
  12. surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  13. surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup;
  14. surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anaK;
  15. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim;
  16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
  17. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA;
  18. Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan;
  19. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi sosial setempat;
  20. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi sosial setempat kepada Panti/ Yayasan;
  21. Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan;
  22. Surat Ijin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi;
  23. Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/ Yayasan dengan COTA;
  24. Surat Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan kepada COTA;
  25. Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan;
  26. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat;
  27. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.

PENCATATAN YAYASAN

LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL / ORGANISASI SOSIAL BARU :

  1. Surat Permohonan Izin Operasional ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kota;
  2. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
  3. Profil Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial (Visi, Misi, AD/ART dan Kegiatan Nyata di Bidang Kesejahteraan Sosial);
  4. Susunan Kepengurusan / Struktur Organisasi / Lembaga;
  5. Foto Copy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
  6. Foto Copy NPWP Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;    
  7. Foto Copy Rekening Tabungan Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
  8. Foto Copy KTP Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;         
  9. Foto Berwarna Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
  10. Laporan Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial 1 (Satu) Tahun Terakhir.

LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL / ORGANISASI SOSIAL PERPANJANGAN :

  1. Surat Permohonan Izin Operasional ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kota;
  2. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
  3. Profil Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial (Visi, Misi, AD/ART dan Kegiatan Nyata di Bidang Kesejahteraan Sosial);
  4. Susunan Kepengurusan / Struktur Organisasi / Lembaga;
  5. Foto Copy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
  6. Foto Copy NPWP Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
  7. Foto Copy Rekening Tabungan Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
  8. Foto Berwarna Ketua Organisasi Sosial / LKS ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
  9. Foto Berwarna Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
  10. Laporan Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial 1 (Satu) Tahun Terakhir;
  11. Foto Copy Tanda Terdaftar Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial Terakhir;
  12. Foto Copy Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial Terakhir.