Seksi Peningkatan Kapasitas Pemberdayaan Sosial sebagai pembantu unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT), fasilitasi pemberdayaan sosial KAT, peningkatan kapasitas dan pendampingan KAT, koordinasi dan sinkronisasi pengkajian undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang, fasilitasi pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di Daerah kota untuk dipulangkan ke Desa/Kelurahan asal. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Peningkatan Kapasitas Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Peningkatan Kapasitas Pemberdayaan Sosial;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Peningkatan Kapasitas Pemberdayaan Sosial; c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Peningkatan Kapasitas Pemberdayaan Sosial;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Peningkatan Kapasitas Pemberdayaan Sosial;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Peningkatan Kapasitas Pemberdayaan Sosial;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Peningkatan Kapasitas Pemberdayaan Sosial; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.