404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

Sekretariat – DINSOS KOTA CIREBON

Sekretariat

Sekretariat sebagai unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama,
hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi Dinas serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Sekretaris mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Sekretariat;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup bidang tugas Sekretariat;
c. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup bidang tugas Sekretariat;
d. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan bidang sosial;
e. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;
g. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Dinas;
h. pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas sekretariat Dinas;
i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas Sekretariat; dan
j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat membawahkan:

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Program dan Keuangan.