404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA – DINSOS KOTA CIREBON

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA

Dinas Sosial Kota Cirebon memiliki tugas pokok dan fungsi:

Tugas Pokok :

Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota Cirebon melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di Bidang Sosial.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang sosial;
  2. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang sosial;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah kota di bidang sosial;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib bidang sosial; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.