https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/https://sthailand.sman8jkt.sch.id/

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA – DINSOS KOTA CIREBON

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA

Dinas Sosial Kota Cirebon memiliki tugas pokok dan fungsi:

Tugas Pokok :

Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota Cirebon melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di Bidang Sosial.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang sosial;
  2. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang sosial;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah kota di bidang sosial;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib bidang sosial; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.