https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/https://sthailand.sman8jkt.sch.id/

Bidang Rehabilitasi Sosial – DINSOS KOTA CIREBON

Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial sebagai unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang rehabilitasi sosial meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan rehabilitasi sosial dan penanganan bencana. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Bidang Rehabilitasi Sosial;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas Bidang Rehabilitasi Sosial;
c. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas Bidang Rehabilitasi Sosial; d. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Bidang Rehabilitasi Sosial;
e. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Bidang Rehabilitasi Sosial;
f. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Bidang Rehabilitasi Sosial;
g. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Bidang Rehabilitasi Sosial;
h. pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Rehabilitasi Sosial;
i. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas Bidang Rehabilitasi Sosial; dan
j. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundangundangan.

Bidang Rehabilitasi, membawahkan:
a. Seksi Rehabilitasi Sosial Dasar;
b. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; dan
c. Seksi Penanganan Bencana.