404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

ALUR, MEKANISME PELAYANAN – DINSOS KOTA CIREBON

ALUR, MEKANISME PELAYANAN

BPJS PBI

alur pelayanan pembuatan bpjs pbi apbd

  1. masyarakat membuat surat pengantar dari rt / rw;
  2. membuat surat keterangan tidak mampu (sktm) kelurahan;
  3. membuat surat rekomendasi dari dinas sosial;
  4. mengantarkan surat rekomendasi beserta berkas kelengkapan lainnya ke dinas kesehatan kota cirebon di lantai 2.

alur pelayanan pembuatan bpjs pbi apbn

  1. masyarakat membuat surat pengantar dari rt / rw;
  2. membuat surat keterangan tidak mampu (sktm) kelurahan;
  3. membuat surat rekomendasi dari dinas sosial;
  4. mengantarkan surat rekomendasi beserta berkas kelengkapan lainnya ke kantor cabang bpjs kota cirebon

untuk bayi yang baru lahir dari keluarga penerima bpjs pbi apbd maupun apbn, setelah berkas persyaratannya lengkap dapat langsung ke BPJS cabang cirebon untuk melakukan aktivasi.

ORANG TERLANTAR DALAM PERJALANAN (OTDP)

alur pelayanan orang terlantar dalam perjalanan (atau otdp):

  1. masyarakat miskin atau tidak mampu yang terlantar mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat “surat terlantar”;
  2. setelah membuat surat terlantar dari kepolisian / masyarakat miskin atau tidak mampu yang terlantar mendatangi dinas sosial untuk dibuatkan surat jalan; /
  3. setelah mendapatkan surat dari dinas sosial / masyarakat miskin atau tidak mampu yang terlantar tesebut mendatangi terminal harjamukti menemui petugas dinas perhubungan (atau dishub) yang bertugas memberikan surat dari dinas sosial dan kepolisian untuk menaiki bus tujuan;
  4. masyarakat miskin atau tidak mampu yang terlantar di kota cirebon menaiki bus untuk kemabli ke daerah asal baik langsung maupun estafet.

ADOPSI

PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK

  1. calon orangtua anak (atau cota), untuk pertama kali datang ke:dinas sosial provinsi dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak (dinas sosial provinsi mengkaji dan menelaah maksud dari cota); cota diarahkan untuk konsultasi ke panti / yayasan yang telah diberikan izin atau ditunjuk oleh gubernur untuk proses pengangkatan anak domestik; dinas sosial provinsi memberi persetujuan kepada cota agar dapat memproses dengan melengkapi persyaratan dokumen.
  2. setelah konsultasi, cota harus mengumpulkan berkas / dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengangkatan anak;
  3. kepala dinas sosial provinsi memberikan disposisi agar menindaklanjuti proses pengangkatan anak;
  4. setelah berkas atau dokumen lengkap / dinas sosial provinsi bersama-sama dengan panti atau yayasan melaksanakan home visit kepada cota;
  5. setelah diadakan home visit atau kunjungan rumah / petugas dinas sosial provinsi dan panti atau yayasan membuat laporan sosial cota dengan diketahui pejabat dinas sosial;
  6. dinas sosial provinsi menerbitkan surat keputusan izin asuhan;
  7. setelah izin pengasuhan diberikan oleh dinas sosial provinsi / maka panti atau yayasan melakukan foster care (asuhan anak) dan penyerahan anak;
  8. pengasuhan anak dilakukan oleh cota kurang lebih 6 (enam) bulan, apabila cota melalaikan kewajibannya maka izin asuhan sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke panti atau yayasan;
  9. setelah calon anak asuh (caa) diasuh selama kurang lebih 6 (enam) bulan. dinas sosial provinsi dan panti atau yayasan melakukan kunjungan rumah kedua;
  10. setelah kunjungan rumah kedua / pihak dinas sosial membuat laporan perkembangan anak selama diasuh oleh cota;
  11. dinas sosial provinsi mengadakan sidang tim pipa;
  12. pada saat sidang tim pipa daerah, anggota tim meneliti dan memeriksa berkas cota / kemudian anggota tim memberikan tanggapan sesuai tupoksi masing-masing instansi;
  13. setelah dilaksanakan sidang tim pipa / kepala dinas sosial provinsi mengeluarkan surat keputusan tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak dan / surat rekomendasi kepala dinas sosial provinsi untuk menindaklanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan / bagi cota yang disetuji oleh tim. / apabila persyaratan cota dianggap tim belum memenuhi persyaratan, maka proses pengangkatan anak ditunda /;
  14. setelah kepala dinas sosial provinsi menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan / maka cota mengajukan proses pengangkatan anak ke pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah/;
  15. setelah dikeluarkannya penetapan pengadilan / maka cota harus datang ke dinas sosial provinsi dan panti atau yayasan untuk dilakukan pencatatan data/ ;
  16. cota akan melakukan pencatatan surat penetapan pengangkatan anak ( catatan pinggir) di disdukcapil/;
  17. cota harus bersedia melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh dinas sosial setempat/;
  18. dalam proses pengangkatan anak ini / cota tidak dipungut biaya atau gratis.

PENCATATAN YAYASAN

Prosedur Pencatatan Yayasan / Pemberian Pengantar untuk izin operasional yayasan:

  1. LKS Menyiapkan berkas-berkas yang dipersyaratkan;
  2. Menyampaikan berkas tersebut ke Dinas Sosial Kota Cirebon;
  3. Tim Dinsos Kota Cirebon melakukan visit terhadap LKS;
  4. Jika dianggap memenuhi persyaratan maka akan diterbitkan surat pengantar untuk Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat;
  5. Jika dianggap belum memenuhi persyaratan maka LKS tersebut wajib memenuhi persyaratan terlebih dahulu.