404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

Taman Makam Pahlawan & Nilai-Nilai Kepahlawanan – DINSOS KOTA CIREBON

Taman Makam Pahlawan & Nilai-Nilai Kepahlawanan

TMPN Kesenden Kota Cirebon

TMPN Kesenden Kota Cirebon adalah suatu tempat atau lokasi yang diperuntukan bagi pemakaman para pahlawan dan pejuang yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yang terletak di Jalan Diponegoro Gg. Pahlawan Kesenden Kelurahan Kejaksan Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon dengan Luas Tanah TMPN Kesenden adalah 33.530 M² (3,35 ha) dan tanah yang baru digunakan oleh TMPN Kesenden  ± 1200 M ² (1,2 ha)

TMPN Kesenden Kota Cirebon berfungsi Sebagai wujud penghormatan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan dan mereka yang berjasa terhadap bangsa dan/ negara, Sebagai sarana pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial dan Sebagai obyak studi dan ziarah wisata. Hingga saat ini jumlah makam pahlawan/ pejuang dan perintis di TMPN Kesenden telah mencapai  560 makam

PANGKOSTRAD Letjend Dudung Abdurachman, S.E, M.M ziarah makam orangtuanya di Taman Makam Pahlawan Kesenden Kota Cirebon
Prosesi Tabur Bunga Pada Hari Bhayangkara

Komponen Sarana dan Prasarana TMPN Kesenden Kota Cirebon terdiri atas :

  1. Tembok Nama
  2. Tiang Bendera
  3. Ruang Persemayaman
  4. Pintu Gerbang
  5. Petak Makam
  6. Jalan Petak Makam
  7. Rumah Penjaga
  8. Jalan Utama
  9. Monumen
  10. Plaza Upacara
  11. Lambang Negara
  12. Halaman Parkir

Peringatan Hari Pahlawan

Wali Kota Cirebon Drs. Nashrudin Aziz, SH (kiri) mengucapkan selamat hari Pahlawan kepada Ketua LVRI Kota Cirebon di Lapangan Utama Balai Kota Cirebon

Jenis Pelayanan yang ada di TMPN Kesenden :

  1. Pemakaman (Persyaratan pemakaman warga sipil/ prajurit TNI/ POLRI/ Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/ Wredatama dilingkungan Departemen Pertahanan/ TNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan diperjelas dengan dikeluarkannya  Peraturan pemerintah Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2010)
  2. Pelayanan Ziarah (Ziara Perorangan, Ziarah Kelompok, Ziarah Nasional, Ziarah Khusus, Apel Kehormatan dan Renungan Suci)
  3. Pelayanan Studi Wisata (Ziarah wisata dan Tempat Studi)
Kepala UPT Taman Makam Pahlawan (Asep Leksana, S.Sos)