https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/https://sthailand.sman8jkt.sch.id/

PENCATATAN IJIN OPERASIONAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS) / YAYASAN / ORGANISASI SOSIAL – DINSOS KOTA CIREBON

PENCATATAN IJIN OPERASIONAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS) / YAYASAN / ORGANISASI SOSIAL

Masa berlaku Surat Tanda daftar dan Ijin Operasional selama 3 ( tiga ) tahun.

Dasar Hukum :

  1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967 ).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  3. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Persyaratan :

LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL / ORGANISASI SOSIAL BARU :

  1. Surat Permohonan Izin Operasional ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kota;
  2. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
  3. Profil Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial (Visi, Misi, AD/ART dan Kegiatan Nyata di Bidang Kesejahteraan Sosial);
  4. Susunan Kepengurusan / Struktur Organisasi / Lembaga;
  5. Foto Copy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
  6. Foto Copy NPWP Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;    
  7. Foto Copy Rekening Tabungan Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
  8. Foto Copy KTP Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;         
  9. Foto Berwarna Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
  10. Laporan Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial 1 (Satu) Tahun Terakhir.

LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL / ORGANISASI SOSIAL PERPANJANGAN :

  1. Surat Permohonan Izin Operasional ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kota;
  2. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
  3. Profil Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial (Visi, Misi, AD/ART dan Kegiatan Nyata di Bidang Kesejahteraan Sosial);
  4. Susunan Kepengurusan / Struktur Organisasi / Lembaga;
  5. Foto Copy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
  6. Foto Copy NPWP Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
  7. Foto Copy Rekening Tabungan Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
  8. Foto Berwarna Ketua Organisasi Sosial / LKS ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
  9. Foto Berwarna Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
  10. Laporan Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial 1 (Satu) Tahun Terakhir;
  11. Foto Copy Tanda Terdaftar Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial Terakhir;
  12. Foto Copy Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial Terakhir.

Biaya :  Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini