
Masa berlaku Surat Tanda daftar dan Ijin Operasional selama 3 ( tiga ) tahun.
Dasar Hukum :
- Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967 ).
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Persyaratan :
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL / ORGANISASI SOSIAL BARU :
- Surat Permohonan Izin Operasional ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kota;
- Foto Copy Akta Notaris Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
- Profil Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial (Visi, Misi, AD/ART dan Kegiatan Nyata di Bidang Kesejahteraan Sosial);
- Susunan Kepengurusan / Struktur Organisasi / Lembaga;
- Foto Copy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
- Foto Copy NPWP Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
- Foto Copy Rekening Tabungan Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
- Foto Copy KTP Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
- Foto Berwarna Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
- Laporan Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial 1 (Satu) Tahun Terakhir.
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL / ORGANISASI SOSIAL PERPANJANGAN :
- Surat Permohonan Izin Operasional ditujukan Kepada Kepala Dinas Sosial Kota;
- Foto Copy Akta Notaris Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
- Profil Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial (Visi, Misi, AD/ART dan Kegiatan Nyata di Bidang Kesejahteraan Sosial);
- Susunan Kepengurusan / Struktur Organisasi / Lembaga;
- Foto Copy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
- Foto Copy NPWP Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
- Foto Copy Rekening Tabungan Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial;
- Foto Berwarna Ketua Organisasi Sosial / LKS ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
- Foto Berwarna Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
- Laporan Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial 1 (Satu) Tahun Terakhir;
- Foto Copy Tanda Terdaftar Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial Terakhir;
- Foto Copy Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial / Organisasi Sosial Terakhir.
Biaya : Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini