404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

Selayang Pandang Dinas Sosial Kota Cirebon – DINSOS KOTA CIREBON

Selayang Pandang Dinas Sosial Kota Cirebon

 

 

Awalnya Badan Pemberdayaan Masyarakat adalah institusi dekonsentrasi yang sudah ada semenjak periode orde lama (1950-1965) dan berlanjut pada periode orde baru (1966-1998). Diawal orde baru ini barulah berada di bawah Departemen Dalam Negeri (Sebelumnya dibawah Departemen Pengairan Rakyat dan Pembangunan Masyarakat Desa).

Pada Kabinet Ampera 25 Juli 1966 – 19 Oktober 1967 bernama di pusat: Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa (DIRJEN PMD) Dep. Dalam Negeri, di Provinsi: Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Tingkat I. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 99 Tahun 1972 menjadi di Provinsi: Direktorat Pembangunan Masyarakat Desa Provinsi, di Kabupaten / Kotamadya: Sub. Direktorat Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten / Kotamadya.

Berasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 dan Kepmendagri No. 135 Tahun 1978 bernama di pusat: Direktorat Pembangunan Desa (DITJEN BANGDES) Dep. Dalam Negeri,di Provinsi: Direktorat Pembangunan Desa (DITBANGDES) Provinsi, di Kabupaten/ Kotamadya: Kantor Pembangunan Desa (BANGDES)Kabupaten / Kotamadya.

Berdasarkan Keppres No. 27 Tahun 1992 dan Kepmendagri No. 92 Tahun 1992 berubah pula menjadi di pusat: Direktorat Pembangunan Masyarakat Desa (DITJEN PMD) Dep. Dalam Negeri, di Provinsi: Kantor Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Tk. I dan di Kabupaten / Kotamadya: Kantor Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten/ Kotamadya Tk.II.

Tahun 1993 berdasarkan Kepmendagri No. 80 Tahun 1993 tanggal 8 Oktober 1993 persetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. B. 869/I/93 tanggal 23 Agustus 1993 Kantor Pembangunan Desa Tk.I dan Tk.II diserahkan menjadi urusan daerah.

Kemudian berdasarkan UU No. 32 Tahun 1999 dan PP No. 25 Tahun 2000 dimulai otonomi daerah maka bernama: Dinas Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Cirebon. Kemudian berubah lagi menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial Kota Cirebon sampai tahun 2009.

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja badan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana Kota Cirebon yang terdiri dari 1 (satu) Kepala Badan, 1 (Satu) Sekertaris, ditambah 3 (Tiga) Kasubag dan 5 (lima) Kepala Bidang terdiri dari Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Bidang Administrasi Kelurahan, Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sampai dengan tahun 2016.

Tahun 2016 dengan dasar Peraturan Walikota Cirebon nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon maka bernama: Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon sampai dengan tahun 2021.

Tahun 2021 dengan dasar Peraturan Walikota Cirebon Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Cirebon berubah nama menjadi Dinas Sosial Kota Cirebon.