404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

Jabatan Fungsional – DINSOS KOTA CIREBON

Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil untuk menjalankan fungsi tertentu dalam kepemerintahan Indonesia. Definisi jabatan fungsional (disingkat JF) dalam peraturan perundang-undangan yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.[1]

Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.[2] Pemegang jabatan fungsional dinamakan Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

saat ini, di DSPPPA terdapat dua jabatan fungsional yakni: Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial.

berikut mimin jelaskan pekerja sosial (peksos) dan penyuluh sosial (pensos)

PENYULUH SOSIAL

Penyuluh Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Penyuluhan Sosial adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi oleh Penyuluh Sosial baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga muncul pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

 

PEKERJA SOSIAL

Pekerja sosial adalah bidang keahlian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan berbagai upaya guna meningkatkan kemampuan orang dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya melalui interaksi; agar orang dapat menyesuaikan diri dengan situasi kehidupannya secara memuaskan.[1] Kekhasan pekerja sosial adalah pemahaman dan keterampilan dalam memanipulasi perilaku manusia sebagai makhluk sosial.[1]

Pekerja sosial dipandang sebagai sebuah bidang keahlian (profesi), yang berarti memiliki landasan keilmuan dan seni dalam praktik (dicirikan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi),[1] sehingga muncul juga definisi pekerja sosial sebagai profesi yang memiliki peranan paling penting dalam domain pembangunan kesejahteraan sosial.[2] Sebagai suatu profesi kemanusiaan, pekerjaan sosial memiliki paradigma yang memandang bahwa usaha kesejahteraan sosial merupakan institusi strategis bagi keberhasilan pembangunan.[2] Pekerjaan sosial menjadi satu-satunya prodi/jurusan di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial yang bertempat di Bandung.