Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA)

UPT RPSA DINSOS Kota Cirebon

RPSA melindungi korban dari berbagai bentuk eksploitasi dan diskriminasi dan secara khusus menempatkan anak klien dalam rumah aman, memberikan layanan untuk anak yang membutuhkan perlindungan, pemulihan dan perbaikan terhadap kondisi trauma dan stress yang dialaminya, menjaga kerahasiaan, tidak melakukan publikasi terhadap anak, keluarga dan kerabatnya demi keselamatan, perlindungan dan harga diri anak klien. RPSA berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik anak, menghargai pandangan anak, dan menjamin terpenuhinya hak- hak anak akan hidup, tumbh kembang, partisipasi serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sri Hartaty Karjono, S.Sos