https://www.american-writers.org/https://www.american-writers.org/https://xn--m3c5aagqqd1s.com/https://sthailand.sman8jkt.sch.id/

Sub Bagian Program dan Keuangan – DINSOS KOTA CIREBON

Sub Bagian Program dan Keuangan

Sub Bagian Program dan Keuangan sebagai pembantu unsur staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Dinas dalam pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan penilaian kinerja, pelaksanaan penataan organisasi dan tatalaksana, penyiapan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Program dan Keuangan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bagian Program dan Keuangan;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Program dan Keuangan;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bagian Program dan Keuangan;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Program dan Keuangan;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Sub Bagian Program dan Keuangan; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.

Kasubag Program dan Keuangan (Khanifah, S.E)