LAYANAN ADOPSI
pengangkatan anak atau adopsi adalah proses pengalihan hak asuh suatu anak / dari orangtua kandung atau wali yang memiliki hak asuh kepada orang lain / yang akan menjadi orangtua ganti bagi si anak.
PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK
- calon orangtua anak (atau cota), untuk pertama kali datang ke:dinas sosial provinsi dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak (dinas sosial provinsi mengkaji dan menelaah maksud dari cota); cota diarahkan untuk konsultasi ke panti / yayasan yang telah diberikan izin atau ditunjuk oleh gubernur untuk proses pengangkatan anak domestik; dinas sosial provinsi memberi persetujuan kepada cota agar dapat memproses dengan melengkapi persyaratan dokumen.
- setelah konsultasi, cota harus mengumpulkan berkas / dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengangkatan anak;
- kepala dinas sosial provinsi memberikan disposisi agar menindaklanjuti proses pengangkatan anak;
- setelah berkas atau dokumen lengkap / dinas sosial provinsi bersama-sama dengan panti atau yayasan melaksanakan home visit kepada cota;
- setelah diadakan home visit atau kunjungan rumah / petugas dinas sosial provinsi dan panti atau yayasan membuat laporan sosial cota dengan diketahui pejabat dinas sosial;
- dinas sosial provinsi menerbitkan surat keputusan izin asuhan;
- setelah izin pengasuhan diberikan oleh dinas sosial provinsi / maka panti atau yayasan melakukan foster care (asuhan anak) dan penyerahan anak;
- pengasuhan anak dilakukan oleh cota kurang lebih 6 (enam) bulan, apabila cota melalaikan kewajibannya maka izin asuhan sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke panti atau yayasan;
- setelah calon anak asuh (caa) diasuh selama kurang lebih 6 (enam) bulan. dinas sosial provinsi dan panti atau yayasan melakukan kunjungan rumah kedua;
- setelah kunjungan rumah kedua / pihak dinas sosial membuat laporan perkembangan anak selama diasuh oleh cota;
- dinas sosial provinsi mengadakan sidang tim pipa;
- pada saat sidang tim pipa daerah, anggota tim meneliti dan memeriksa berkas cota / kemudian anggota tim memberikan tanggapan sesuai tupoksi masing-masing instansi;
- setelah dilaksanakan sidang tim pipa / kepala dinas sosial provinsi mengeluarkan surat keputusan tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak dan / surat rekomendasi kepala dinas sosial provinsi untuk menindaklanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan / bagi cota yang disetuji oleh tim. / apabila persyaratan cota dianggap tim belum memenuhi persyaratan, maka proses pengangkatan anak ditunda /;
- setelah kepala dinas sosial provinsi menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan / maka cota mengajukan proses pengangkatan anak ke pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah/;
- setelah dikeluarkannya penetapan pengadilan / maka cota harus datang ke dinas sosial provinsi dan panti atau yayasan untuk dilakukan pencatatan data/ ;
- cota akan melakukan pencatatan surat penetapan pengangkatan anak ( catatan pinggir) di disdukcapil/;
- cota harus bersedia melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh dinas sosial setempat/;
- dalam proses pengangkatan anak ini / cota tidak dipungut biaya atau gratis.
PERSYARATAN (BERKAS/DOKUMEN) YANG HARUS DIPENUHI OLEH COTA ANTAR WNI
- Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat;
- Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
- Copy akta kelahiran COTA;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
- copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
- kartu keluarga dan KTP COTA;
- copy akta kelahiran CAA;
- keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA;
- surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
- surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
- surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup;
- surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anaK;
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim;
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
- Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA;
- Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan;
- Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi sosial setempat;
- Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi sosial setempat kepada Panti/ Yayasan;
- Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan;
- Surat Ijin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi;
- Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/ Yayasan dengan COTA;
- Surat Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan kepada COTA;
- Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan;
- Akta Kelahiran Calon Anak Angkat;
- Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.