ADOPSI

LAYANAN ADOPSI

pengangkatan anak atau adopsi adalah proses pengalihan hak asuh suatu anak / dari orangtua kandung atau wali yang memiliki hak asuh kepada orang lain / yang akan menjadi orangtua ganti bagi si anak.

PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK

  1. calon orangtua anak (atau cota), untuk pertama kali datang ke:dinas sosial provinsi dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak (dinas sosial provinsi mengkaji dan menelaah maksud dari cota); cota diarahkan untuk konsultasi ke panti / yayasan yang telah diberikan izin atau ditunjuk oleh gubernur untuk proses pengangkatan anak domestik; dinas sosial provinsi memberi persetujuan kepada cota agar dapat memproses dengan melengkapi persyaratan dokumen.
  2. setelah konsultasi, cota harus mengumpulkan berkas / dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengangkatan anak;
  3. kepala dinas sosial provinsi memberikan disposisi agar menindaklanjuti proses pengangkatan anak;
  4. setelah berkas atau dokumen lengkap / dinas sosial provinsi bersama-sama dengan panti atau yayasan melaksanakan home visit kepada cota;
  5. setelah diadakan home visit atau kunjungan rumah / petugas dinas sosial provinsi dan panti atau yayasan membuat laporan sosial cota dengan diketahui pejabat dinas sosial;
  6. dinas sosial provinsi menerbitkan surat keputusan izin asuhan;
  7. setelah izin pengasuhan diberikan oleh dinas sosial provinsi / maka panti atau yayasan melakukan foster care (asuhan anak) dan penyerahan anak;
  8. pengasuhan anak dilakukan oleh cota kurang lebih 6 (enam) bulan, apabila cota melalaikan kewajibannya maka izin asuhan sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke panti atau yayasan;
  9. setelah calon anak asuh (caa) diasuh selama kurang lebih 6 (enam) bulan. dinas sosial provinsi dan panti atau yayasan melakukan kunjungan rumah kedua;
  10. setelah kunjungan rumah kedua / pihak dinas sosial membuat laporan perkembangan anak selama diasuh oleh cota;
  11. dinas sosial provinsi mengadakan sidang tim pipa;
  12. pada saat sidang tim pipa daerah, anggota tim meneliti dan memeriksa berkas cota / kemudian anggota tim memberikan tanggapan sesuai tupoksi masing-masing instansi;
  13. setelah dilaksanakan sidang tim pipa / kepala dinas sosial provinsi mengeluarkan surat keputusan tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak dan / surat rekomendasi kepala dinas sosial provinsi untuk menindaklanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan / bagi cota yang disetuji oleh tim. / apabila persyaratan cota dianggap tim belum memenuhi persyaratan, maka proses pengangkatan anak ditunda /;
  14. setelah kepala dinas sosial provinsi menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan / maka cota mengajukan proses pengangkatan anak ke pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah/;
  15. setelah dikeluarkannya penetapan pengadilan / maka cota harus datang ke dinas sosial provinsi dan panti atau yayasan untuk dilakukan pencatatan data/ ;
  16. cota akan melakukan pencatatan surat penetapan pengangkatan anak ( catatan pinggir) di disdukcapil/;
  17. cota harus bersedia melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh dinas sosial setempat/;
  18. dalam proses pengangkatan anak ini / cota tidak dipungut biaya atau gratis.

PERSYARATAN (BERKAS/DOKUMEN) YANG HARUS DIPENUHI OLEH COTA ANTAR WNI

  1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat;
  2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  5. Copy  akta kelahiran COTA;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
  7. copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
  8. kartu keluarga dan KTP COTA;
  9. copy  akta kelahiran CAA;
  10. keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA;
  11. surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
  12. surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  13. surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup;
  14. surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anaK;
  15. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim;
  16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
  17. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA;
  18. Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan;
  19. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi sosial setempat;
  20. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi sosial setempat kepada Panti/ Yayasan;
  21. Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan;
  22. Surat Ijin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi;
  23. Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/ Yayasan dengan COTA;
  24. Surat Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan kepada COTA;
  25. Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan;
  26. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat;
  27. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.