
LAYANAN PEMBUATAN PENGANTAR BAGI ORANG TERLANTAR DALAM PERJALANAN (OTDP)
pelayanan orang terlantar dalam perjalanan (atau otdp) / merupakan layanan yang diberikan pemerintah daerah kota cirebon / melalui dinas sosial kepada masyarakat miskin atau tidak mampu yang kehabisan ongkos atau bekal / sehingga terlantar di wilayah kota cirebon.
kegiatan ini bertujuan / memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu yang terlantar di wilayah kota cirebon / untuk dikembalikan ke daerah asal sebagai bentuk kepedulian kepada sesama. / tata cara pengembalian “otdp” ini dilakukan bersama dinas perhubungan melalui upt. terminal harjamukti / yang selanjutnya diberangkatkan ke daerah asal / baik secara langsung maupun estafet./
persyaratan yang dibutuhkan:
- surat keterangan terlantar / dari polsek / polres wilayah hukum kota cirebon;
- surat pengantar dari dinas sosial sebelumnya (jika otdp tersebut estafet);
- menunjukan ktp asli / fotocopy.
alur pelayanan orang terlantar dalam perjalanan (atau otdp):
- masyarakat miskin atau tidak mampu yang terlantar mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat “surat terlantar”;
- setelah membuat surat terlantar dari kepolisian / masyarakat miskin atau tidak mampu yang terlantar mendatangi dinas sosial untuk dibuatkan surat jalan; /
- setelah mendapatkan surat dari dinas sosial / masyarakat miskin atau tidak mampu yang terlantar tesebut mendatangi terminal harjamukti menemui petugas dinas perhubungan (atau dishub) yang bertugas memberikan surat dari dinas sosial dan kepolisian untuk menaiki bus tujuan;
- masyarakat miskin atau tidak mampu yang terlantar di kota cirebon menaiki bus untuk kemabli ke daerah asal baik langsung maupun estafet.