PEMBUATAN PENGANTAR BPJS PBI APBD & APBN

BPJS PBI APBD / APBN merupakan salah satu program jaminan sosial yang diberikan pemerintah untuk menjamin kesehatan warga nergaranya. penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang selanjutnya disebut PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

persyaratan yang dibutuhkan

  1. fotocopy kartu keluarga (kk)
  2. fotocopy kartu tanda penduduk (ktp) pengaju (jika tunggal)
  3. surat keterangan tidak mampu (sktm) dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan;
  4. printout surat dtks (bagi pengaju bpjs pbi apbn);
  5. surat lahir bayi / akta kelahiran (bagi bayi dari keluarga penerima bpjs pbi apbd / apbn)

alur pelayanan pembuatan bpjs pbi apbd

  1. masyarakat membuat surat pengantar dari rt / rw;
  2. membuat surat keterangan tidak mampu (sktm) kelurahan;
  3. membuat surat rekomendasi dari dinas sosial;
  4. mengantarkan surat rekomendasi beserta berkas kelengkapan lainnya ke dinas kesehatan kota cirebon di lantai 2.

alur pelayanan pembuatan bpjs pbi apbn

  1. masyarakat membuat surat pengantar dari rt / rw;
  2. membuat surat keterangan tidak mampu (sktm) kelurahan;
  3. membuat surat rekomendasi dari dinas sosial;
  4. mengantarkan surat rekomendasi beserta berkas kelengkapan lainnya ke kantor cabang bpjs kota cirebon

untuk bayi yang baru lahir dari keluarga penerima bpjs pbi apbd maupun apbn, setelah berkas persyaratannya lengkap dapat langsung ke BPJS cabang cirebon untuk melakukan aktivasi.