Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Kesos

Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial sebagai pembantu unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial Daerah Kota, peningkatan kemampuan potensi pekerja sosial masyarakat, peningkatan kemampuan potensi tenaga kesejahteraan sosial keluarga, peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat, peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan penguatan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3). Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.