404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

Perlindungan dan Jaminan Sosial – DINSOS KOTA CIREBON

Perlindungan dan Jaminan Sosial

Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai pembantu unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pemeliharaan anak-anak terlantar, penjangkauan anak-anak terlantar, rujukan anak-anak terlantar, pemantauan terhadap pelaksanaan pemeliharaan anak terlantar, pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan Daerah Kota, fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga dan fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya