404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

Rehabsos Dasar – DINSOS KOTA CIREBON

Rehabsos Dasar

Seksi Rehabilitasi Sosial Dasar sebagai pembantu unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan rehabilitas sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar serta gelandangan pengemis di luar panti sosial, penyediaan permakanan, sandang dan alat bantu, pemberian pelayanan reunifikasi keluarga, pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial, pemberian
bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar serta gelandangan pengemis dan masyarakat, fasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan, akta kelahiran, surat nikah dan kartu identitas anak, pemberian akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar, pemberian layanan data dan pengaduan, pemberian layanan kedaruratan, pemberian pelayanan penelusuran keluarga
dan pemberian layanan rujukan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud, Seksi Rehabilitasi Sosial Dasar mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Seksi Rehabilitasi Sosial Dasar;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Seksi Rehabilitasi Sosial Dasar;
c. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Seksi Rehabilitasi Sosial Dasar;
d. pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Seksi Rehabilitasi Sosial Dasar;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Seksi Rehabilitasi Sosial Dasar;
f. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Seksi Rehabilitasi Sosial Dasar; dan
g. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.