Kamis, 08 Desember 2022
Dinas Sosial Kota Cirebon, melalui Sub. Koordinator Rehabsos Dasar Eni Setiarini S.Sos mendampingi petugas monitoring dan evaluasi (MONEV) dari Kementerian Sosial terkait bantuan permakanan.
Program Permakanan merupakan bantuan sosial berupa makanan siap saji yang dibagikan kepada penyandang kesejahteraan sosial. penerima dari bantuan ini terdiri dari dua kategori yakni lanjut usia (lansia) tunggal dan disabilitas tunggal. kriteria penerima bansos permakanan ini berdasarkan adalah:
- Miskin atau tidak mampu;
- Lansia berumur 75 tahun atau lebih;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau purnawirawan TNI/Polri
- Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor identitas ini telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri)
- Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat Permakanan
penerima manfaat program permakanan akan mendapatkan nasi, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral sebanyak dua kali sekali. Selain itu, daftar menu makanan setiap harinya berbeda untuk jangka waktu 10 hari. Pengemasan makanan menggunakan kemasan kotak atau menyesuaikan. Terakhir, bantuan sosial program Permakanan akan diantarkan ke rumah penerima atau para lansia.