TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS SOSIAL KOTA CIREBON

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS SOSIAL KOTA CIREBON

Tugas Pokok Dinas

Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang Dinas Sosial Kota Cirebon.


Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Dinas Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, meliputi pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial dan rehabilitasi sosial. Kepala Dinas memiliki fungsi :

1.      Perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Dinas;

2.      Perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas;

3.      Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas;

4.      Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;

5.      Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;

6.      Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;

7.      Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas; dan

8.      Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Dinas

Sekretariat sebagai unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi Dinas serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas Dinas. Sekretaris mempunyai fungsi:

1.      Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Sekretariat;

2.      Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup bidang tugas Sekretariat;

3.      Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup bidang tugas Sekretariat;

4.      Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan bidang sosial;

5.      Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;

6.      Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;

7.      Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelengaraan tugas Dinas;

8.      Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas sekretariat Dinas;

9.      Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas Sekretariat; dan

10.  Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.


Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pembantu unsur staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Dinas dalam penyiapan dan pelaksanaan pemberian layanan administrasi meliputi sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, hubungan masyarakat, protokol, sistem informasi, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi Dinas. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawian mempunyai fungsi:

1.    Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

3.    Pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

4.    Pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

5.    Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

6.    Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

7.    Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya. 


Sub Bagian Program dan Keuangan

Sub Bagian Program dan Keuangan sebagai pembantu unsur staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Dinas dalam pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan penilaian kinerja, pelaksanaan penataan organisasi dan tatalaksana, penyiapan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga. Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi:

1.    Penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Program dan Keuangan;

2.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum lingkup Sub Bagian Program dan Keuangan;

3.    Pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Program dan Keuangan;

4.    Pelaksanaan pemberian layanan administrasi lingkup Sub Bagian Program dan Keuangan;

5.    Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Program dan Keuangan;

6.    Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas lingkup Sub Bagian Program dan Keuangan; dan

7.    Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.


Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial

Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan, perlindungan dan jaminan sosial meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pemberdayaan, perlindungan dan jaminan sosial.

Bagikan ke