TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS SOSIAL KOTA CIREBON
Tugas Pokok Dinas
Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang Dinas Sosial Kota Cirebon.
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok
memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Dinas Urusan Pemerintahan
Bidang Sosial, meliputi pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan
sosial dan rehabilitasi sosial. Kepala Dinas memiliki fungsi :
1. Perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program
dan kegiatan Dinas;
2. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas;
3. Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas;
4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
5. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
6. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
7. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas; dan
8. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat sebagai unsur staf
yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala
Dinas dalam pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan
perencanaan, penatausahaan, keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan,
arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan
masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi Dinas serta
melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas Dinas. Sekretaris mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja Sekretariat;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis
operasional dalam lingkup bidang tugas Sekretariat;
3. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan
lingkup bidang tugas Sekretariat;
4. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan
teknis operasional urusan bidang sosial;
5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
6. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;
7. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan
penyelengaraan tugas Dinas;
8. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas
sekretariat Dinas;
9. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan
layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas Sekretariat; dan
10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.