Tugas Pokok Dinas
Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di bidang Dinas Sosial Kota Cirebon.
Sub Bagian
Umum Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pembantu unsur staf yang dipimpin oleh
seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Dinas
dalam penyiapan dan pelaksanaan pemberian layanan administrasi meliputi sumber
daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, hubungan
masyarakat, protokol, sistem informasi, pengelolaan barang milik daerah/negara
dan dokumentasi Dinas. Kepala Sub
Sub Bagian
Program dan Keuangan