Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Sosial berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil, inklusif, dan ramah terhadap seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan penyandang disabilitas. Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan sosial yang menjamin kesetaraan hak, kemudahan akses, serta perlindungan bagi penyandang disabilitas di berbagai aspek kehidupan. SOP Kelompok Rentan Disabilitas ini mengatur tata cara, mekanisme, dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh petugas maupun masyarakat dalam memberikan maupun mengakses layanan sosial, seperti pendataan, asesmen kebutuhan, pemberian bantuan alat bantu, pelatihan keterampilan, hingga penanganan pengaduan. Melalui penerapan SOP ini, diharapkan: Pelayanan kepada penyandang disabilitas dapat berlangsung transparan, cepat, dan tepat sasaran. Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam mendukung pemenuhan hak-hak disabilitas. Mewujudkan kota yang inklusif dan berkeadilan sosial bagi seluruh warga. Dinas Sosial Kota Cirebon terus berupaya melakukan inovasi dan peningkatan mutu layanan agar kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, dapat hidup mandiri, berdaya, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
tentang Susunan TIM Penanganan Pengaduan Masyarakat Pada Dinas Sosial Kota Cirebon.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel di lingkungan Dinas Sosial Kota Cirebon, serta sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan yang prima, maka perlu disusun Standar Kompensasi Pelayanan bagi masyarakat yang menerima layanan Dinas Sosial Kota Cirebon.