SEJARAH
Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Guburnur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 25 September 1981, Nomor: 146.1/SK.1814-Pem.Des/82 tentang Pengesahan Desa Persiapan menjadi Desa Difinitif,

Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Guburnur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 25 September 1981, Nomor: 146.1/SK.1814-Pem.Des/82 tentang Pengesahan Desa Persiapan menjadi Desa Difinitif, pada tahun 1982 di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dengan Surat Keputusan Wali Kota Madya Cirebon tanggal 06 Oktober 1982 Nomor: 215/Pm.024.1/WK/82 telah melaksanakan pemekaran Kelurahan dari 14 (empat belas) Kelurahan menjadi 20 (dua puluh) Kelurahan. adapaun penambahan 6 (enam) Kelurahan tersebut meliputi:
1. Kelurahan Pulasaren dengan Lurah Diding Sudirman;
2. Kelurahan Kesepuhan dengan Luirah Sudjono, BA;
3. Kelurahan Kebon Baru dengan Lurah Dudung Abdurahman;
4. Kelurahan Argasunya dengan Lurah Ngadikun;
5. Kelurahan Larangan dengan Lurah Triatno Sunardi; dan
6. Kelurahan Kecapi dengan Lurah Rasbun Susanto.
Terkini
Tidak ada berita
Populer
Tidak ada berita