404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

KEPALA DINAS – DINSOS KOTA CIREBON

KEPALA DINAS

TUGAS

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin dan menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Dinas Urusan Pemerintahan bidang Sosial, meliputi pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial dan rehabilitasi sosial

FUNGSI

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan umum perencanaan, program dan kegiatan Dinas;
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  3. Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
  5. Pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
  6. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas;
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan Wali Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan.