( Late Post, 25 Februari 2025 )

Forum Perangkat daerah Rencana Kerja Dinas Sosial Kota Cirebon Tahun Perencanaan 2026 dilaksanakan di aula Singa Barong Dinas Sosial Kota Cirebon Pada Hari Selasa 25 Februari Tahun 2025.Forum ini dihadiri oleh Perangkat Daerah dan Lintas Sektor yang terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kota Cirebon.Dalam momen tersebut Kepala Dinas Sosial Kota Cirebon Dra.Hj.Santi Rahayu,M.Si menyampaikan agar momen ini diharapkan mampu menentukan Program dan Kegiatan Prioritas Di Tahun 2026.

Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Forum Perangkat Daerah dilaksanakan dalam rangka membahas Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga diperoleh saran dan pertimbangan dari peserta forum Perangkat Daerah.

Disamping itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 5 menyebutkan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, dan perencanaan pembangunan tahunan daerah. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (3), menyebutkan bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan tahunan daerah Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan:

  • penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  • penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
  • musyawarah perencanaan pembangunan daerah di kecamatan; dan
  • musyawarah perencanaan pembangunan tahunan provinsi dan kabupaten/kota

Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah bertujuan untuk :

  1. Menyelaraskan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang RKPD di Kecamatan untuk penyempurnaan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah;
  2. Mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
  3. Menyelaraskan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran, prioritas dan fokus pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan Perangkat Daerah;
  4. Mensinergikan rancangan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Barat;
  5. Menyesuaikan kebutuhan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif Perangkat Daerah;
  6. Menggali potensi dan permasalahan pemangku kepentingan di luar usulan Musrenbang RKPD di Kecamatan yang   terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
  7. saran masukan dari Pemangku Keperluan.
  8. Menyepakati daftar usulan program dan Lintas Perangkat Daerah.

Hasil yang diharapkan :

  1. Rencana Kerja yang disusun oleh Perangkat Daerah dapat langsung Pencapaian Visi,Misi, Tujuan , sasaran dan  RPJMD Maupun RPJPD.
  2. usulan kegiatan terlaksanakan secara realitis dan efisien dan tidak ada usulan yang Copy Paste maupun bersifat Serimonial.
  3. Fokus pada Implementasi program unggulan proritas dan tepat sasaran yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat