404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

OMBUDSMAN RI Kunjungi Dinas Sosial Kota Cirebon – DINSOS KOTA CIREBON

(Kepala Dinas Sosial Kota Cirebon (Kiri) Dra. Hj. Santi Rahayu, M.Si beserta jajarannya menerima Ombudsman RI)

Kepala Dinas Sosial Kota Cirebon, Dra. Hj. Santi Rahayu, M.Si menerima kunjungan Ombudsman RI pada hari senin, tanggal 13 September 2022 di Aula Mega Mendung. maksud dan tujuan kunjungan yang dilakukan Ombudsman RI sendiri terkait penilaian pelayanan yang ada di Dinas Sosial Kota Cirebon.

Ombudsman Republik Indonesia sendiri bagi kawan-kawan yang belum mengetahui yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah.

Ombudsman RI dalam kunjungannya ke Dinas Sosial Kota Cirebon menilai beberapa aspek seperti: Standar Pelayanan (Merupakan komponen setiap Produk Layanan yang berisi Persyaratan, Biaya, jangka waktu penyelesaian, dan Prosedur), Maklumat Pelayanan (Berupa pernyataan tertulis dari penyelenggara layanan terkait kesediaan melayani dan menerima sanksi apabila melanggar), Pengelolaan Pengaduan (Mencermati ketersediaan sarana pengaduan,pelaksana pengelola pengaduan, dan informasi tata cara pengaduan), Sarana dan Prasarana Fasilitas (Merupakan sarana dasar dalam pelayanan seperti meja layanan, ruang tunggu dan toilet), Pelayanan Khusus (Ketersediaan sarana dan pelayanan khusus yang berfungsi mengakomodasi kebutuhan lbu hamil, lansia, dan pengguna layanan yang berkebutuhan khusus pada saat mengakses layanan), Penilaian Kepuasan Masyarakat (Berisikan instrument pengumpul data terkait kepuasaan penggunalayanan), Visi, Misi dan Motto Pelayanan (Merupakan penjabaran dari rencana strategis penyelenggara layanan yang termanifestasikan hingga unit layanan), Atribut (Tanda pengenai/ID Card setiap pelaksana layanan agar terhindar dari calo), Pelayanan Terpadu (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Dan Rekognisi (Pengakuan dari lembaga lain dapat berupa sertifikat atau hal lainnya).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *