Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi,
Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk
menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu
terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui
Program Indonesia Pintar (PIP). PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta
didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin
atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Pada 2020, pemerintah melalui Kemendikbud akan
memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan
pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi selesai. Untuk tahun 2020, pemerintah akan mentargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400.000 penerima baru. Selain itu KIP Kuliah juga akan lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi yakni lebih daripada tahun-tahun sebelumnya.

Persyaratan KIP KULIAH :

  1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa SMA, SMK atau Sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Memiliki Potensi Akademik Baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan Pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C;
  4. Keterbatasan Ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial / panti asuhan.
  5. Jika mahasiswa belum memiliki KIP atau orangtua / wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP KULIAH asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, dengan dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua / wali sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orangtua / wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 750.000, 00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing.

Keunggulan Penerima KIP KULIAH :

  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia  dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
  2. Pembebasan biaya kuliah / pendidikan, yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  3. Bantuan Biaya Hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.

Jangka Waktu KIP KULIAH :

  1. Sarjana maksimal 8 (delapan) semester;
  2. Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester;
  3. Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester;
  4. Diploma Dua maksimal 4 (Empat) Semester;
  5. Diploma Satu maksimal 2 (Dua) Semester.

untuk program profesi

  1. Dokter maksimal 4 (empat) semester;
  2. Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester;
  3. Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester;
  4. Ners maksimal 2 (dua) semester;
  5. Apoteker maksimal 2 (dua) semester;
  6. Guru maksimal 2 (dua) semester.

Referensi :

Pedoman Pendaftaran KIP KULIAH

https://siks.kemsos.go.id/

Berikut mimin lampirkan bahan tayang untuk mempermudah ya :

Teknis Pendaftaran KIP Kuliah

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *