404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.

DSPPPA Siap Menyeleksi Calon Pendamping KUBE Tahun 2020 – DINSOS KOTA CIREBON

Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Salah satu program penanganan fakir miskin adalah KUBE & UEP.
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok usaha bersama untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. KUBE beranggotakan 10 Kepala Keluarga dari masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).
Program tersebut sangat penting sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan, untuk itu dibutuhkan para “mentor” dalam hal ini Pendamping KUBE dengan pengalaman dan jam terbang yang tinggi dibidang wirausaha. untuk itu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon siap menyeleksi Calon Pendamping KUBE 2020 sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I No. 2115/ 4.2/ KS/ 11/2019. Jadwal Seleksi Pendamping Kube 2020 adalah:
*Pendaftaran                      : 01 November s/d 20 November 2019
*Seleksi                                 :  25 November s/d 11 Desember 2019
Persyaratan Calon Pendamping KUBE 2020:
1. Berumur Minimal 21 Tahun dan Maksimal 45 Tahun;
2. Melampirkan Photo 4 x 6 (3 Lembar)
3. Pendidikan Minimal D.3 (Dibuktikan dengan Melampirkan Legalisir Ijazah dan Transkip Nilai) dan atau TKSK, PSM, Pengurus Karang Taruna, Tagana, dan Pelopor Perdamaian (Dibuktikan dengan Ijazah, Sertifikat / SK);
4. Warga Kota Cirebon (Dibuktikan dengan KTP / Surat Keterangan dan Kartu Krluarga);
5. Memiliki Pengalaman dibidang WIRAUSAHA (Ceritakan dalam sebuah Essai);
6. Dapat Mengendarai Sepeda Motor Roda 2 (dua) dan Memiliki SIM C (Memiliki Motor Sendiri Lebih Disukai dan Diutamakan)
7. Memiliki Pengalaman dalam Pendampingan Sosial atau Sudah Mengikuti Pelatihan Kesejahteraan Sosial Minimal satu kali (Lebih Disukai)
8. Dapat Berkomunikasi Dengan Baik;
9. Sehat Jasmani dan Rohani (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Puskesmas Setempat);
10. Berkelakuan Baik (Dibuktikan dengan SKCK);
11. Dapat Mengoperasikan Komputer (Ms Office dll);
12. Bukan CPNS / PNS dan Tidak memiliki Double Job (Contoh: Menjadi Aparat Desa, Guru honorer dengan waktu mengajar lebih dari 2 kali dalam seminggu);
13. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Cirebon bermaterai Rp. 6.000,- ;(Jika Calon Pendamping KUBE 2020 Telah Lolos Seleksi);
14. Semua Berkas Persyaratan Pelamar di Scan dan Dijadikan 1 File PDF. (Untuk Berkas Hardcopy dikirimkan langsung ke DSPPPA Kota Cirebon)
( Persyaratan yang harus diupload ke website simontok.kemsos.go.id )
Catatan:
Pendaftaran DITUTUP setelah kuota tercukupi yakni 14 Pelamar (yang nantinya akan diseleksi dan mengerucut menjadi 7 Calon Pendamping KUBE).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *