(Pekerja Sosial “PEKSOS” Siti Fatimah pertama dari kanan dan Mawar Pertama dari kiri dalam assessment permasalahan alami oleh mawar)
Kasus hukum yang melibatkan anak sering terjadi di kota Cirebon dari mulai kekerasan, pencabulan, dan atau tindak pidana lainnya. Salah seorang pekerja sosial (peksos) yang ada di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon baru-baru ini mendampingi kasus anak berhadapan dengan hukum. Pekerja sosial (peksos) mendampingi anak berusia 16 tahun sebut saja mawar (bukan nama sebenarnya), saat kejadian klien berusia 15 tahun dan pelaku berusia 20 tahun. Awalnya mawar dijanjikan akan dinikahi karena mengandung namun pada akhirnya tidak dinikahi sama sekali sampai mawar melahirkan seorang anak laki-laki.
Pekerja sosial melakukan assessment dan pendampingan sudah pada tahapan BAP di penyidik serta mawar dirujuk untuk berkonsultasi ke Psikolog di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Gunung Jati dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A). selanjutnya peksos melakukan pendampingan dan memberikan dukungan psikososial kepada keluarga mawar agar bisa menerima mawar, langkah selanjutnya adalah melakukan pendekatan dengan dinas pendidikan agar mawar dapat mengikuti program kejar paket C dikarenakan Sekolah Formal tidak dapat menerima. Langkah intervensi terakhir adalah menjangkau masyarakat sekitar RT/RW agar memberikan dukungan kepada mawar dan tidak memberikan stigma negatif kepada mawar atas kasus yang dialami.
-admin bidang sosial-